Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 27 Apr 2020, 03:00 WIB

Kendaraan Umum dan Pribadi Boleh Melintas di Jabodetabek

LANGGAR PSBB I Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Minggu (26/4). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.

Foto: ANTARA/SAPTONO

JAKARTA - Angkutan umum perkotaan dan kendaraan pribadi tetap dapat melintas antarwilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebab, Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar-masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April kemarin," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti, di Jakarta, Minggu (26/4).

Ia menambahkanuntuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Contohnya, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya.

Namun demikian, Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

"Angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam," katanya.

Kepatuhan

Polana juga mengatakan dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

"Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku," tutupnya.

Sementara itu, pantauan di terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur tidak aktivitas pemudik sejak pemerintah menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).Meski terminal lajur AKAP tidak beroperasi, angkutan kota dan bus transjakarta tetap beroperasi.

Saat Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Teriminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok dan UPT PKB Cilincing juga beberapa angkot masih beroperasi..

"Beberapa terminal yang masih beroperasi harus taat PSBB. Terutama terminal masih melayani bus untuk angkutan kota. Jadi tidak ditutup sama sekali. Terminal itu tetap beroperasi jam 06.00-18.00 WIB," ujar Wahyu.

Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi setiap pihak di terminal baik awak bus, petugas dinas perhubungan dan masyarakat umum. Menurutnya, hampir semua kalangan mematuhi aturan PSBB tahap II, salah satunya tidak ada layanan bus AKAP. "Seluruh pengelola terminal mematuhi aturan pemerintah. Tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal. Untuk bus AKAP tidak boleh beroperasi," katanya.

Diketahui, DKI Jakarta melarang bus-bus Antar Kota Antar-P rovinsi (AKAP) beroperasi mulai Jumat (24/4) lalu. Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pihaknya mendorong Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk membuat surat edaran dalam penerapan protokol kesehatan di masing-masing fasilitas terminal. Seperti pembuatan spanduk atau informasi terkait kawasan bermasker, membuat marka antrian atau ruang tunggu berjarak, tempat cuci tangan dan sebagainya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa'at mengatakan, pihaknya menutup sementara layanan terminal untuk bus AKP mulai Jumat (24/4). Menurutnya, penutupan layanan bus ini mengacu pada dua payung hukum. Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.

Meski layanan bus AKAP ditutup sementara, namun Edy memastikan layanan transportasi untuk kendaraan umum lainnya tetap dibuka, seperti angkutan kota (angkot), Transjakarta dan sebagainya. Hanya saja jam operasionalnya ibatasi menjadi 12 jam, dari pukul 06.00-18.00.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan beberapa (kepala) terminal, bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup yah terminalnya, hanya untuk AKAP-nya saja tidak boleh beroperasi," ujar Edy

Terkait larangan operasi bus AKAP, Hingga Minggu (26/4) sudah sebanyak sekitar 200 kendaraan bermotor diminta putar balik ketika hendak melintasi perbatasan Bekasi-Karawang melalui jalur arteri.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar mengatakan bahwa jumlah itu terhitung sejak berlakunya larangan mudik pada Jumat (24/4/). "Dari Jumat mungkin sekitar sudah 200 kendaraan, itu (penyekatan) di tiga titik (perbatasan Bekasi-Karawang) Cibarusah, Kedungwaringin, dan Pebayuran," kata Rachmat

Rachmat menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan bermotor yang diputarbalikkan ialah bus AKAP. yang membawa pemudik menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Yang diputar balik itu, bus, travel sama kendaraan pribadi sama roda dua (sepeda motor). Paling banyak bus, hampir 80 persen," ujar Rachmat.

Pin/mza/jon/ant/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Antara, Mohammad Zaki Alatas, Peri Irawan, Yohanes Abimanyu

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.