![Kendaraan Tak Uji Emisi Akan Ditilang](https://koran-jakarta.com/images/article/kendaraan-tak-uji-emisi-akan-ditilang-230605232457.jpg)
Kendaraan Tak Uji Emisi Akan Ditilang
![Kendaraan Tak Uji Emisi Akan Ditilang](https://koran-jakarta.com/images/article/kendaraan-tak-uji-emisi-akan-ditilang-230605232457.jpg)
Sejumlah kendaraan bermotor yang melaksanakan Uji Emisi Akbar oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Jakarta dan seluruh daerah penyangga Ibu Kota serentak mengadakan uji emisi kendaraan bermotor.
JAKARTA - Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan ditilang. Kebijakan ini datang dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. "Kegiatan ini menjadi titik awal penerapan kebijakan untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang. Langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Ibu Kota," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Dia mengatakan ini saat Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (5/6). Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan, besaran tilang untuk sepeda motor adalah 250 ribu dan roda empat atau lebih 500 ribu. Asep menambahkan, juga akan menerapkan pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Ini berdasarkan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kemudian, langkah lain adalah pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi 7.500 per jam berlaku progresif. "Langkah-langkah tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberi dampak perbaikan kualitas udara ibu kota," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya