Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Langit Biru I Pemprov Akan Kenakan Koefisien Denda Pajak

Kendaraan Tak Uji Emisi Akan Ditilang

Foto : ANTARA/HO-Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Sela

Sejumlah kendaraan bermotor yang melaksanakan Uji Emisi Akbar oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan ditilang. Kebijakan ini datang dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. "Kegiatan ini menjadi titik awal penerapan kebijakan untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang. Langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Ibu Kota," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Dia mengatakan ini saat Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (5/6). Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan, besaran tilang untuk sepeda motor adalah 250 ribu dan roda empat atau lebih 500 ribu. Asep menambahkan, juga akan menerapkan pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Ini berdasarkan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kemudian, langkah lain adalah pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi 7.500 per jam berlaku progresif. "Langkah-langkah tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberi dampak perbaikan kualitas udara ibu kota," tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar di wilayah DKI Jakarta dan daerah-daerah penyangga pada hari Senin, 5 Juni. Uji emisi tersebut dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan target kendaraan sebanyak 2.000.

Uji Emisi Akbar 2023 digelar di Taman Margasatwa Ragunan Jaksel, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Semua dilaksanakan secara serentak Senin, 5 Juni kemarin. Menurut Asep Kuswanto, nantinya, warga yang ingin mengikuti uji emisi gratis tersebut bisa mendaftarkan kendaraannya melalui tautan. https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Sektor Usaha

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, minta sektor usaha turut mendukung program pemerintah DKI Jakarta untuk menghijaukan sejumlah kawasan, termasukmelestarikan lingkungan. "Kalau kita bisa menuntaskan penghijauan sampai ijo royo-royo di Jakarta Utara, nantinya bisa menjadi barometer di Indonesia," kata Ali. Kegiatan penghijauan juga dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia.

Di depan pemangku kepentingan kepelabuhanan, Ali mengatakan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga telah menggalakkan penanaman pohon di setiap kegiatan baik oleh instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

Heru minta, untuk menanam pohon, walau hanya satu di setiap kegiatan untuk menghijaukan Jakarta. Jadi, penghijauan kemarin adalah kesempatan bagi semua untuk berkontribusi melestarikan alam.

Ali mengatakan, Direktur SDM dan Umum PT Pelindo (Persero) Ihsanuddin Usman ikut berkontribusi penanaman pohon dengan menyalurkan 1.520 bibit pohon produktif. Bibit bisa dimanfaatkan untuk penghijauan dan buahnya bisa dimakan.

Bibit-bibit tersebut antara lain akan ditanam di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. "Tentu titik-titik tanam ini tidak sembarangan, harus disesuaikan dengan jenis bibitnya," ujar Ali.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top