Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Penerbangan - Pemerintah Perlu Seimbangkan Kebijakan

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Bebani Masyarakat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Saya mendukung pemerintah agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun, dengan tindakan yang tegas, yaitu mengatur, mengawasi, dan mengendalikan, bukan hanya mengimbau," kata Gatot.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kebijakan tersebut diterbitkan di tengah gejolak pasar komoditas global, terutama tingginya harga minyak mentah dunia.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, mengatakan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) maka Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dinaikan. Hal ini tertuang pada KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge).

"Besaran surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai," katanya.

Optimalkan Momentum
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top