Senin, 23 Des 2024, 18:10 WIB

Kenaikan PPN Jadi Beban Baru, Pakar Ekonomi Beri Peringatan Serius!

Foto: ISTIMEWA

Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, sejumlah pengamat ekonomi, termasuk Salamuddin Daeng, mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan daya beli masyarakat yang saat ini sudah tertekan akibat kondisi ekonomi yang menantang.

Konsumsi rumah tangga, yang menyumbang sekitar 52% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan PPN dikhawatirkan akan mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi, yang pada gilirannya dapat menghambat ekspansi perusahaan dan mengurangi belanja pemerintah. Situasi ini diperkirakan akan menyulitkan upaya peningkatan penerimaan pajak melalui kenaikan tarif PPN.

Selain itu, pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya, Wibisono Hardjopranoto, menekankan bahwa pemerintah perlu bijaksana dalam membaca situasi ekonomi saat ini. Daya beli masyarakat yang menurun akibat kenaikan harga-harga sebelumnya akan semakin terbebani dengan kenaikan PPN. Jika konsumen enggan menanggung beban tambahan ini, dunia usaha juga akan terdampak karena penurunan penjualan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Oleh karena itu, para pengamat menyarankan agar pemerintah menunda atau membatalkan rencana kenaikan PPN ini dan mencari solusi alternatif yang lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. Pendekatan seperti penguatan bagi hasil sumber daya alam dan reformasi perpajakan yang lebih adil dianggap lebih sesuai dengan semangat konstitusi dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Redaktur:

Penulis: Achmad Affandi

Tag Terkait:

Bagikan: