Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Fiskal | PHRI Ajukan "Judicial Review" soal Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

Kenaikan Pajak Hiburan Bebani Ekonomi Daerah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau pajak dinaikkan luar biasa di tengah pertumbuhan ekonomi makro masih rendah maka kebijakan itu akan membebani bisnis pengusaha itu sendiri ataupun bagi konsumen.

JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan yang terlampau tinggi dikhawatirkan dapat membebani kinerja perekonomian di daerah sehingga imbasnya bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah daerah (pemda) perlu lebih kreatif lagi menggali potensi penerimaan daerahnya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kalau pajak yang dinaikkan luar biasa seperti itu, tapi pertumbuhan ekonomi makro masih rendah, pasti berat bagi bisnis pengusaha itu sendiri ataupun bagi konsumen," kata Purwadi, di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (17/1).

Menurut Purwadi, kenaikan pajak hiburan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi makro yang belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi Covid-19. Dia menilai pajak hiburan yang tinggi akan memberatkan pengusaha dan konsumen, terutama di kota-kota metropolis seperti Samarinda dan Balikpapan.

"Karena memang kondisi ekonomi kita belum pulih banget, baru pemulihan dari Covid-19," ujar Purwadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top