Kemnaker Kawal Pembatasan di Tempat Kerja
Menaker, Ida Fauziyah.
Pedoman Pencegahan
Lebih jauh, Menaker mengatakan pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah. Sejak awal pandemi, pihaknya telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid-19.
"Pedoman ini mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan," ucapnya.
Menaker menambahkan pedoman ini mencantumkan pengurangan jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja. Bahkan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tiap-tiap perusahaan juga termuat dalam pedoman tersebut.
"Instrumen pengaduan telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sistem Informasi Ketenagakerjaan," imbuhnya. n ruf/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya