Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemnaker Kawal Pembatasan di Tempat Kerja

Foto : Istimewa.

Menaker, Ida Fauziyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan ini akan diberlakukan di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.

"Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kami kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (12/1).

Menaker mengatakan selama ini pihaknya terus berupaya mencegah dan memutus pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat merupakan keharusan agar kelangsungan usaha/industri tetap berjalan.

"Penerapan protokol kesehatan juga memastikan para pekerja aman bekerja," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

Pedoman Pencegahan

Lebih jauh, Menaker mengatakan pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah. Sejak awal pandemi, pihaknya telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid-19.

"Pedoman ini mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan," ucapnya.

Menaker menambahkan pedoman ini mencantumkan pengurangan jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja. Bahkan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tiap-tiap perusahaan juga termuat dalam pedoman tersebut.

"Instrumen pengaduan telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sistem Informasi Ketenagakerjaan," imbuhnya. n ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top