Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemnaker Imbau Ojol dan Kurir Online Diberi THR, tapi Besaran dan Mekanismenya Disesuaikan Perusahaan

Foto : antarafoto

Menaker Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," jelas Indah.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (18/3), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dia menyatakan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," kata Indah Anggoro Putri.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top