Sabtu, 23 Nov 2024, 00:01 WIB

Kemlu: 91 WNI Diduga Korban TPPO Masih di Myanmar

Penjelasan usai Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Foto: ANTARA/HO-Kementerian P2MI

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih berada di Myawaddy, Myanmar, sementara 44 orang lainnya sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air.

"Dapat kami update bahwa per hari ini terdapat 91 warga negara kita yang berada di Myawaddy," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha setelah Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Jumat (22/11).

Seperti dikutip dari Antara, Judha mengatakan Kemlu RI telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.

Kemlu juga telah melakukan beberapa komunikasi informal dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada di daerah tersebut.

"Namun, kita pahami bahwa Myawaddy itu adalah wilayah konflik bersenjata dan tidak dikuasai oleh Tatmadaw. Tatmadaw ini militer dari Myanmar, namun dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata. Ini menciptakan komplikasi tersendiri," katanya.

Namun demikian, dia memastikan Kemlu RI terus berupaya untuk membantu pemulangan 91 WNI tersebut, sehingga mereka bisa mengikuti jejak 44 WNI lain yang sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air. "Kita harapkan 91 WNI segera bisa menyusul," kata Judha.

Dia juga menambahkan selain membantu pemulangan para WNI yang diduga menjadi korban TPPO tersebut, Kemlu RI melalui upaya bersamanya dengan Kementerian PPMI juga berupaya mendorong langkah pencegahan yang efektif sehingga mereka tidak menjadi korban kejahatan serupa di kemudian hari.

"Karena kami masih mencatat banyak warga negara kita yang berangkat ke luar negeri untuk mengejar berbagai macam lowongan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang sangat tinggi namun tidak sesuai prosedur," kata Judha.

"Dan akhirnya mereka terjebak di kasus-kasusĀ online scheme," kata dia lebih lanjut.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: