Kementerian PUPR Sebut Pengawasan Keselamatan Konstruksi IKN Berlapis
Foto : ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Area Titik Nol IKN Nusantara.
"Prinsipnya penerapan SMKK ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu," kata Danis.
Baca Juga :
Trem Otonom IKN Diuji Coba
Menurut dia, penerapan SMKK ini berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur di Indonesia, tidak terkecuali infrastruktur IKN. Bahkan Menteri PUPR telah mengeluarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi agar dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Baca Juga :
Pemerintah Tambah Tampungan Air di Sulsel
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya