Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 17 Okt 2022, 11:40 WIB

Kementerian PPPA Ungkap 43 Anak Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

Suporter meletakkan lilin dan tulisan dalam aksi keprihatinan Tragedi Stadion Kanjuruhan di depan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (2/10)

Foto: Antara

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar bicara terkait jumlah anak-anak yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi kanjuruhan. Ia menyampaikan, sebanyak 43 anak-anak menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi kelam yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Dari 132 korban meninggal, sebanyak 43 korban di antaranya masih berusia anak," kata Nahar, di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (17/10)..

Nahar menjelaskan, puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan. KPPPA, lanjut Nahar, telah memberikan layanan dukungan psikologis kepada 119 korban, yang 51 di antaranya merupakan anak-anak.

Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI.

Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya.

Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.