Google Harus Menjual Chrome untuk Akhiri Monopoli
Pemerintah AS pada 20 November 2024 meminta hakim untuk memerintahkan Google dengan menjual browser Chrome yang banyak digunakan dalam tindakan keras antimonopoli besarbesaran terhadap raksasa internet tersebut.
Foto: AFP/JOSH EDELSONWASHINGTON – Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau Department of Justice (DOJ), pada Rabu (20/11), mengatakan Google milik Alphabet harus menjual mesin peramban Chrome-nya, berbagi data dan hasil pencarian dengan pesaing, dan mengambil serangkaian tindakan lain untuk mengakhiri monopoli dalam pencarian di internet.
Dikutip dari The Straits Times, perubahan semacam itu pada hakikatnya akan menyebabkan Google berada di bawah regulasi ketat selama 10 tahun, yang akan menempatkannya di bawah pengawasan pengadilan federal Washington yang sama yang memutuskan bahwa perusahaan tersebut menjalankan monopoli ilegal dalam pencarian daring dan periklanan terkait.
Google menguasai sekitar 90 persen pasar pencarian daring."Perilaku Google yang melanggar hukum telah merampas bukan hanya saluran distribusi penting dari para pesaing, tetapi juga mitra distribusi yang seharusnya dapat memungkinkan masuknya para pesaing ke pasar tersebut dengan cara-cara yang baru dan inovatif," kata DOJ dalam berkas gugatannya ke pengadilan.
- Baca Juga: "Bocil" Australia akan Dilarang Bermain Medsos
- Baca Juga: Polisi dan Warga Bunuh 28 Orang Anggota Geng
Dokumen pengadilan yang diajukan pada malam 20 November memperluas garis besar sebelumnya tentang bagaimana AS ingin mengakhiri monopoli Google.
Merugikan Konsumen
Google menyebut usulan tersebut radikal pada saat itu, dengan mengatakan bahwa usulan tersebut akan merugikan konsumen dan bisnis AS serta mengguncang daya saing Amerika dalam kecerdasan buatan (AI). Perusahaan tersebut mengatakan akan mengajukan banding.
Tuntutan DOJ sangat luas, termasuk melarang Google memasuki kembali pasar peramban selama lima tahun dan mendesak Google menjual sistem operasi seluler Android jika upaya lain gagal memulihkan persaingan.
DOJ juga telah meminta larangan bagi Google untuk membeli atau berinvestasi pada pesaing pencarian, produk AI (artificial intelligence berbasis kueri, atau teknologi periklanan.
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 5 Seminar Internasional SIL UI Soroti Koperasi Indonesia di Era Anthropocene