Kementerian PPPA Minta Semua Pondok Pesantren Terdaftar di Kemenag untuk Penuhi Standar Perlindungan Anak
Foto : antarafoto
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar
"Jika memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak, maka agar diberikan hukuman sesuai Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan jika perbuatannya direncanakan, dapat diberlakukan sanksi yang diatur dalam Pasal 353 KUHP," kata Nahar.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya