![Kementerian Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzlg_bc_resized.jpg)
Kementerian Kominfo Blokir Situs "Jurdil2019.org"
![Kementerian Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzlg_bc_resized.jpg)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir situs Jurdil2019. org. pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Situs tersebut sudah tidak bisa diakses sejak Sabtu, (20/4) malam.
"Benar diblokir," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Minggu (21/4). Alasannya, menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut, Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Dalam praktiknya, situs ini melakukan real count dan memublikasi hasilnya.
Selain Jurdil2019.org, Nando mengatakan Kominfo akan memblokir situs lainnya yang sejenis apabila ada permintaan dari Bawaslu. "Jurdil2019.org bukan lembaga survei yang bisa melakukan quick count dan memublikasi hasilnya. Situs ini melakukan penyimpangan karena menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait pemilu," tegas Nando.
Situs semacam ini dijalankan secara urun daya alias crowdsourcing. Artinya, sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela untuk mengambil foto form C1 Plano di kurang lebih 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Meski dalam Pemilu serentak 2019 ada lima surat suara, yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tapi Jurdil2019.org hanya fokus pada surat suara, yakni presiden dan DPR RI.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya