Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Kementerian Kominfo Blokir Situs "Jurdil2019.org"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir situs Jurdil2019. org. pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Situs tersebut sudah tidak bisa diakses sejak Sabtu, (20/4) malam.

"Benar diblokir," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Minggu (21/4). Alasannya, menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut, Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Dalam praktiknya, situs ini melakukan real count dan memublikasi hasilnya.

Selain Jurdil2019.org, Nando mengatakan Kominfo akan memblokir situs lainnya yang sejenis apabila ada permintaan dari Bawaslu. "Jurdil2019.org bukan lembaga survei yang bisa melakukan quick count dan memublikasi hasilnya. Situs ini melakukan penyimpangan karena menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait pemilu," tegas Nando.

Situs semacam ini dijalankan secara urun daya alias crowdsourcing. Artinya, sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela untuk mengambil foto form C1 Plano di kurang lebih 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Tanah Air.

Meski dalam Pemilu serentak 2019 ada lima surat suara, yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tapi Jurdil2019.org hanya fokus pada surat suara, yakni presiden dan DPR RI.

Situs "Jurdil2019.net"

Sementara itu, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, selain mencabut sertifikasi Jurdil2019. org, Bawaslu juga telah mencabut sertifikasi situs Jurdil2019.net.

Bawaslu juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs Jurdil2019.net. Menurut dia, kedua situs tersebut melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu.

Awalnya, dua situs tersebut mendaftarkan kepada Bawaslu sebagai situs pemantau pemilu. Namun dalam praktiknya, kedua situs tersebut malah menyebarkan informasi terkait hasil perhitungan suara dalam pemilu.

tri/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top