Kementerian ESDM Sesuaikan Regulasi Pengguna HGBT
Seorang petugas keamanan berjalan di dekat pipa transmisi gas usai pengelasan pertama pipa gas di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024).
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan regulasi terkait penerima subsidi gas industri yang didistribusikan melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan penyesuaian itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.
"Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu," kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (12/10).
Dia menjelaskan, keputusan itu mengatur dua hal utama, yakni pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna subsidi gas bumi tertentu, sehingga industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan HGBT.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya