Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru, Kalsel

Foto : Istimewa

Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi di depan Kantor ATR/BPN pada Kamis (26/10). Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas dugaan mafia tanah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ini diduga dilakukan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani il, oknum BPN dan Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas dugaan mafia tanah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mafia tanah ini terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi MAPAN, Iradat saat menggelar aksi di depan Kantor ATR/BPN pada Kamis (26/10/2022). MAPAN, kata Iradat, menduga akibat pelanggaran hukum tersebut, negara kehilangan 8 ribuan hektar lebih. Ini diduga dilakukan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani il, oknum BPN dan Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM). Menurut Iradat, butuh ketegasan dari Kementerian ATR/BPN.

"PT MSAM sendiri selaku koorporasi dari Bupati Kotabaru yang diduga
terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan," kata Iradat saat menyampaikan orasi di depan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Dalam rangka mendukung perintah Presiden Joko Widodo memberantas mafia tanah, lanjut Iradat, Kementerian ATR/BPN perlu membuktikan keperpihakan kepada rakyat dengan secara tegas menindak dan memberantas dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Dia mengungkapkan, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-11/2006 (SK193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun, beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani Il mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top