Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Agama Klarifikasi Pernyataan Menteri Yaqut Cholil Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasannya

Foto : Dok. Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan atau menyamakan azan dengan suara gonggongan anjing. Kemenag menjelaskan, Menag Yaqut hanya membanyangkan kebisingan toa masjid berubah menjadi gangguan.

"Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang kelaur dari masjid dengan gonggongan anjing," dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Jumat (25/2).

Kemenag menjelaskan, Yaqut tidak membandingkan suara azan dan gonggongan anjing, melainkan menyampaikan sejumlah contoh. Menurutnya, Yaqut bermaksud mengambil inti pembahasan dari tiga contoh, yakni suara apa pun harus diatur agar tidak menjadi gangguan salah satunya penggunaan pengeras suara masjid atau musala.

"Di daerah yang mayoritas Muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya," ucap Yaqut.

Kemenag juga mengutarakan, Yaqut tak punya niat sama sekali untuk melarang azan melalui pengeras suara masjid atau musala. Namun, Yaqut memberikan ketentuan teknis penggunaan pengeras suara masjid atau musalah salah satunya mengatur besaran volume agar tidak menimbulkan gangguan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top