Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Agama Klarifikasi Pernyataan Menteri Yaqut Cholil Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasannya

Foto : Dok. Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

"Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran," tulis Kemenag.

Sebelumnya, Menag Yaqut memancing reaksi dan kritik lantaran dianggap membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ini disampaikan saat membeberkan isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang aturan penggunaan pengeras suara masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Kamis (24/2).

Kemudian, ia mencontohkan suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan. Salah satunya yakni gonggongan anjing.

"Yang paling sederahana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua.Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada tergganggu," tutur Yaqut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top