![Kementerian Agama Klarifikasi Pernyataan Menteri Yaqut Cholil Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasannya](https://koran-jakarta.com/images/article/kementerian-agama-klarifikasi-pernyataan-menteri-yaqut-cholil-soal-azan-dan-gonggongan-anjing-begini-penjelasannya-220225090844.jpg)
Kementerian Agama Klarifikasi Pernyataan Menteri Yaqut Cholil Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasannya
![Kementerian Agama Klarifikasi Pernyataan Menteri Yaqut Cholil Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasannya](https://koran-jakarta.com/images/article/kementerian-agama-klarifikasi-pernyataan-menteri-yaqut-cholil-soal-azan-dan-gonggongan-anjing-begini-penjelasannya-220225090844.jpg)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
"Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran," tulis Kemenag.
Sebelumnya, Menag Yaqut memancing reaksi dan kritik lantaran dianggap membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ini disampaikan saat membeberkan isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang aturan penggunaan pengeras suara masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Kamis (24/2).
Kemudian, ia mencontohkan suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan. Salah satunya yakni gonggongan anjing.
"Yang paling sederahana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua.Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada tergganggu," tutur Yaqut.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya