Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Agama Klarifikasi Pernyataan Menteri Yaqut Cholil Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasannya

Foto : Dok. Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan atau menyamakan azan dengan suara gonggongan anjing. Kemenag menjelaskan, Menag Yaqut hanya membanyangkan kebisingan toa masjid berubah menjadi gangguan.

"Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang kelaur dari masjid dengan gonggongan anjing," dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Jumat (25/2).

Kemenag menjelaskan, Yaqut tidak membandingkan suara azan dan gonggongan anjing, melainkan menyampaikan sejumlah contoh. Menurutnya, Yaqut bermaksud mengambil inti pembahasan dari tiga contoh, yakni suara apa pun harus diatur agar tidak menjadi gangguan salah satunya penggunaan pengeras suara masjid atau musala.

"Di daerah yang mayoritas Muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya," ucap Yaqut.

Kemenag juga mengutarakan, Yaqut tak punya niat sama sekali untuk melarang azan melalui pengeras suara masjid atau musala. Namun, Yaqut memberikan ketentuan teknis penggunaan pengeras suara masjid atau musalah salah satunya mengatur besaran volume agar tidak menimbulkan gangguan.

"Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran," tulis Kemenag.

Sebelumnya, Menag Yaqut memancing reaksi dan kritik lantaran dianggap membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ini disampaikan saat membeberkan isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang aturan penggunaan pengeras suara masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Kamis (24/2).

Kemudian, ia mencontohkan suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan. Salah satunya yakni gonggongan anjing.

"Yang paling sederahana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua.Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada tergganggu," tutur Yaqut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top