Kemensos Dampingi dan Beri Bantuan Korban Rudapaksa di Serang
Foto : Kementerian Sosial
Aksi ini dlakukan oleh J (42) sejak Korban S (14) masih duduk di kelas 6 SD. Kasus ini terungkap setelah akhirnya S berani menceritakan perlakuan ayahnya kepada keluarga.
Untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya, Kemensos telah berkoordinasi dengan Polres Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Pelaku diancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Karena tersangka merupakan orangtua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara.
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya