Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemensos Dampingi dan Beri Bantuan Korban Rudapaksa di Serang

Foto : Kementerian Sosial
A   A   A   Pengaturan Font

Aksi ini dlakukan oleh J (42) sejak Korban S (14) masih duduk di kelas 6 SD. Kasus ini terungkap setelah akhirnya S berani menceritakan perlakuan ayahnya kepada keluarga.

Untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya, Kemensos telah berkoordinasi dengan Polres Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Pelaku diancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Karena tersangka merupakan orangtua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top