Kemensetneg Ambil Alih Pengelolaan TMII
TAMAN MINI INDONESIA INDAH I Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Kewajiban Yayasan Harapan Kita itu juga tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.
Pratikno mengatakan pihaknya akan membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Tim transisi itu terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan
Di tengah transisi pengambilalihan oleh Kemensetneg, Pratikno menjamin kegiatan operasional TMII akan berjalan normal bagi masyarakat dan hak-hak para karyawan TMII akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya