Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aset Negara

Kemensetneg Ambil Alih Pengelolaan TMII

Foto : ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA

TAMAN MINI INDONESIA INDAH I Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah pusat mengambi alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Pengambilalihan TMII oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) itu dilakukan setelah Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Setelah diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

"Sekali lagi, ini dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, dalam konferensi pers, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4).

Selama 44 tahun terakhir, TMII menjadi aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

Pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola TMII Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini. "Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno.

Kewajiban Yayasan Harapan Kita itu juga tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

Pratikno mengatakan pihaknya akan membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Tim transisi itu terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan

Di tengah transisi pengambilalihan oleh Kemensetneg, Pratikno menjamin kegiatan operasional TMII akan berjalan normal bagi masyarakat dan hak-hak para karyawan TMII akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," katanya.

Sebelum temuan BPK, kata Setya, Kemensetneg juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

"Terakhir ada temuan dari BPK. Oleh karena itu, kami segera memutuskan untuk mengajukan Perpres tersebut," kata Setya.

TMII memiliki luas lahan hingga 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur. Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018, mencapai 20 triliun rupiah.

Pemerintah, kata Pratikno, tetap berkomitmen untuk menjadikan TMII sebagai sarana dan prasarana untuk melestarikan budaya bangsa dan juga sebagai sarana prasarana edukasi bagi masyarakat. Pemerintah ingin TMII menjadi kawasan pelestarian budaya dan edukasi berstandar internasional, serta menjadi jendela Indonesia di mata internasional. n ruf/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top