KemenPPPA: Butuh Kerja Sama Multisektor Cegah Perkawinan Anak
Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani.
"Untuk menurunkan angka perkawinan anak membutuhkan upaya banyak pihak, lintas kementerian/lembaga, tokoh agama, tokoh agama, masyarakat, pemerhati anak."
JAKARTA -- Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani menuturkan perkawinan anak merupakan isu bersama yang pencegahannya harus diselesaikan secara multisektoral, holistik, komprehensif, terpadu, dan melibatkan banyak orang.
"Untuk menurunkan angka perkawinan anak membutuhkan upaya banyak pihak, lintas kementerian/lembaga, tokoh agama, tokoh agama, masyarakat, pemerhati anak," kata Rini Handayani dalam acara media talk bertajuk "Menikah Usia Anak Membahayakan Fungsi Reproduksi Tubuh", di Jakarta, Jumat.
Menurut Rini Handayani, KemenPPPA terus melakukan sosialisasi dan edukasi kesehatan reproduksi di akar rumput melalui model Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang telah dicanangkan di 138 desa/kelurahan di Indonesia.
Selain itu, KemenPPPA bersama pemerintah daerah juga mendorong terbentuknya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang merupakan unit layanan preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera.
Saat ini, sudah ada sebanyak 257 Puspaga di 231 kabupaten/kota di Indonesia.
"Selain itu, keberadaan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota sangat membantu kami dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perkawinan anak," kata Rini Handayani.
Selama 2020-2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat perkara dispensasi kawin mengalami penurunan setiap tahunnya.
Pada 2022, tercatat sebanyak 52.095 perkara dispensasi kawin yang masuk dan sebanyak 50.748 diputuskan.
"Angka tersebut masih tergolong besar dan menunjukkan bahwa perkawinan anak masih banyak terjadi dilihat dari jumlah permohonan perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan," kata Rini Handayani.
Dikatakannya, meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, masih banyak perkawinan anak dan remaja yang terjadi dan setiap tahunnya tidak dapat dicatatkan karena tidak membawa perkara dispensasi kawin ke pengadilan.
Untuk itu diperlukan upaya sistemik dan terpadu dalam menekan angka perkawinan anak untuk mencapai target 6,94 persen pada tahun 2030.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya