Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Kemenperin Usulkan Kelanjutan Stimulus Pajak Otomotif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mobil dengan harga penjualan di bawah 250 juta rupiah dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 2022.

"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif pada 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (5/1).

Tingkat kandungan lokal yang tinggi, kata Menperin, menunjukkan produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Saat ini, terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

"Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," terang Agus.

Dia menerangkan, implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret-Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top