Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Produk Air Minum
Foto: istimewaJAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
"Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ungkap Dirjen Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.
Bahkan, pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk.
ers/E-3
Redaktur:
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 3 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 4 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
- 5 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
Berita Terkini
- Berantas Judi Online, BRI Blokir 3.003 Rekening Mencurigakan
- Unggul di Survei, Elektabilitas Khofifah-Emil Dinilai Sulit Dikejar
- Cagub Pramono Ziarah ke Makam Habib Luar Batang, Janji Perkuat Wisata Religi
- PM Kanada Justin Trudeau Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo
- Dewan Etik Cacat Etika, Saiful Mujani Rangkap Peran “Wasit-Pemain” di Persepi