Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Siapkan Standardisasi Produk Rokok Elektrik

Foto : istimewa

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dalam diskusi yang digelar Forwin di Jakarta kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemenperin bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat regulasinya agar yang diatur tidak hanya dari aspek ekonomi tetapi dari sisi kesehatan supaya bisa meminimalisir dampak kesehatannya.

Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan, papar Edy.

Lebih lanjut, pemerintah sangat memperhatikan kesehatan anak di bawah umur. Terlebih rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas. "Rokok elektrik ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu pemerintah bersama-sama pelaku usaha dan media juga ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tidak ingin generasi muda kita terdampak," imbuhnya.

Edy menyampaikan, pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut. Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan industri rokok elektrik, dibuktikan dengan adanya pengenaan cukai," ujarnya.

Ketika dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik mencapai 98,9 persen dan meningkat pesat pada 2021 menjadi 629,3 persen. Dengan kata lain, rata-rata setiap tahunnya naik 84,2 persen. Tahun ini rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga 1 triliun rupiah. Angka tersebut naik dibandingkan 2021 yang kontribusinya diestimasi sekitar 629 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top