Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Siapkan Standardisasi Produk Rokok Elektrik

Foto : istimewa

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dalam diskusi yang digelar Forwin di Jakarta kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut berperan aktif meningkatkan nilai investasi di Tanah Air dengan menarik sejumlah pelaku industri potensial. Dampak positif dari penanaman modal ini diyakini dapat memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja sehingga mendongrak ekonomi nasional.

Ada beberapa produsen rokok elektrik yang berminat investasi di Indonesia. "Sepengetahuan kami, ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo dalam diskusi yang digelar Forwin di Jakarta, kemarin.

Edy melihat, potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang, menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor tersebut. Tren rokok elektrik diperkirakan muncul di Indonesia sejak 2010, dan makin marak empat tahun kemudian.

Sampai saat ini, terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Jumlahnya bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu.

Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian lebih, ujarnya. Kemenperin masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait dengan mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terus mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.

Kemenperin bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat regulasinya agar yang diatur tidak hanya dari aspek ekonomi tetapi dari sisi kesehatan supaya bisa meminimalisir dampak kesehatannya.

Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan, papar Edy.

Lebih lanjut, pemerintah sangat memperhatikan kesehatan anak di bawah umur. Terlebih rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas. "Rokok elektrik ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu pemerintah bersama-sama pelaku usaha dan media juga ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tidak ingin generasi muda kita terdampak," imbuhnya.

Edy menyampaikan, pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut. Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan industri rokok elektrik, dibuktikan dengan adanya pengenaan cukai," ujarnya.

Ketika dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik mencapai 98,9 persen dan meningkat pesat pada 2021 menjadi 629,3 persen. Dengan kata lain, rata-rata setiap tahunnya naik 84,2 persen. Tahun ini rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga 1 triliun rupiah. Angka tersebut naik dibandingkan 2021 yang kontribusinya diestimasi sekitar 629 miliar rupiah.

Sementara itu, General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, pihaknya tengah mengkaji peluang untuk membangun pabrik di Indonesia. "Sebagai perusahaan global, tentu kami ingin membangun pabrik di banyak negara. Apalagi pasar Indonesia sangatlah besar, tetapi ini butuh kajian yang panjang sambil melihat perkembangan regulasi," ucapnya.

Yudisthira juga mengemukakan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah yang tengah menyusun SNI untuk produk hasil tembakau termasuk rokok elektrik. Kami berharap agar ke depannya bisa dipermudah untuk mendapatkan SNI, sehingga industri bisa tumbuh lebih besar lagi di Indonesia, tandasnya.

Ketua Appnindo Teguh Basuki Ari Wibowo berharap pemerintah memberi relaksasi terhadap industri rokok elektrik karena sebagai sektor padat karya. Tenaga kerja yang sudah terserap sekitar 80 hingga 100 ribu orang. "Tentu kalau ada relaksasi, menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara, tutur Teguh.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top