Kemenkumham Minta Masyarakat Pahami Isi KUHP Sebelum Kritik
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Senin,
Foto: antaraJakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebelum menyampaikan kritik.
"Jangan asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu ya," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (12/12).
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP. Mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022 pasal tersebut mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Lengkapnya, Pasal 263 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita ataupemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kemudian Ayat (2) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalammasyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kepada wartawan, Prof Eddy mengatakan pasal tersebut bukanlah pasal baru karena sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tepatnya Pasal 14 dan 15.
Pada kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menegaskan tidak ada masalah dengan adanya Pasal 263 yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR pada Selasa (6/12/2022).
Senada dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan sebelum KUHP yang baru disahkan menjadi undang-undang, pemerintah telah berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Kita sudah ketemu dengan Dewan Pers dan menjelaskannya," ujar dia.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Ini Rekomendasi Liburan Akhir Pekan di Jakarta, Ada Konser K-pop 2NE1
- Kemenparekraf Aktivasi Keep the WonderxCo-Branding Wonderful Indonesia
- UMP DKI Jakarta 2025 Diumumkan Setelah Pilkada
- Trump Pilih Manajer Dana Lindung Nilai Scott Bessent sebagai Menteri Keuangan AS
- KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sekitar 82 Persen