Kemenkumham Minta Masyarakat Pahami Isi KUHP Sebelum Kritik
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Senin,
Foto: antaraJakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebelum menyampaikan kritik.
"Jangan asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu ya," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (12/12).
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP. Mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022 pasal tersebut mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Lengkapnya, Pasal 263 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita ataupemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kemudian Ayat (2) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalammasyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kepada wartawan, Prof Eddy mengatakan pasal tersebut bukanlah pasal baru karena sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tepatnya Pasal 14 dan 15.
Pada kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menegaskan tidak ada masalah dengan adanya Pasal 263 yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR pada Selasa (6/12/2022).
Senada dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan sebelum KUHP yang baru disahkan menjadi undang-undang, pemerintah telah berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Kita sudah ketemu dengan Dewan Pers dan menjelaskannya," ujar dia.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- CEO Nvidia Jensen Huang Sebut 'Era AI telah Dimulai'
- Messe Duesseldorf Ajak Industri Plastik dan Karet Indonesia Akselerasi Penerapan Industri Hijau Melalui Pameran K
- Edukasi Pentingnya Nutrisi Toko Susu Hadirkan Area Permainan
- Survei Indikator: Pemilih KIM Plus Banyak Menyeberang ke Andika-Hendi di Pilgub Jateng
- Tiga Merek Baru Mobil Listrik Buatan Tiongkok Resmi Diluncurkan di Indonesia