Kemenkominfo Permudah Perizinan Penyiaran Lewat Akses E-Penyiaran
Foto : antara
Untuk mendukung layanan publik secara digital yang optimal, E-Penyiaran yang kembali dikenalkan ulang itu dilengkapi dengan dua standar internasional yaitu ISO 27001:2022 dan ISO9001:2015.
Sstandar ISO27001:2022 menandai bahwa akses digital untuk mengurus perizinan penyiaran itu telah memenuhi standar Sistem Keamanan Manajemen Informasi, sementara ISO9001:2015 menjamin bahwa E-Penyiaran telah memenuhi standar manajemen mutu layanan penyiaran radio dan televisi.
Redaktur : -
Penulis : Antara, Ones
Komentar
()Muat lainnya