Kemenkominfo Gunakan Surat Edaran Mensos Jadi Dasar Hapus Konten Mengemis Daring
Foto : ANTARA/HO-Kemkominfo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong.
Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.
Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya