Kemenko PMK Sebut BPJS Perlu Berinovasi Tuntaskan 3,8 Persen Target JKN
Foto : antarafoto
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono
Dalam inpres itu, Presiden menginstruksikan semua pihak, yakni kementerian, lembaga, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah strategis agar dapat mewujudkan poin-poin dalam aturan tersebut.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya