Kemenko PMK Sebut BPJS Perlu Berinovasi Tuntaskan 3,8 Persen Target JKN
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu berinovasi untuk menuntaskan 3,8 persen target jaminan kesehatan nasional (JKN).
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu berinovasi untuk menuntaskan 3,8 persen target jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Dengan target 3,8 persen ini menuntut inovasi yang lebih (banyak, red.)," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono dalam acara "Launching Sentralisasi Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan" disiarkan secara daring, diikuti di Jakarta, Jumat (6/10).
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, katanya, untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) harus 98 persen dari total populasi penduduk Indonesia telah terlindungi JKN pada akhir 2024.
Hingga 30 September 2023, jumlah kepesertaan JKN mencapai 262.769.113 anggota atau sekitar 94,12 persen dari total penduduk Indonesia.
Untuk memenuhi UHC yang tinggal 3,8 persen itu, menurut dia, perlu berbagai langkah percepatan dan inovasi, termasuk pengembangan akses digital.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya