Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kemenko Ekonomi: NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak

Foto : ANTARA/Sanya Dinda

Tangkapan layar Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi dalam Dialog Publik tentang UU HPP di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi tidak lantas menjadikan NIK sebagai syarat wajib membayar pajak.

"Wajib Pajak (WP) itu pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif. Ketentuan subjektif itu ia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak," kata Gunawan dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (14/10).

Menurutnya, masyarakat perlu terus diedukasi untuk dapat memahami hal ini. Integrasi NIK dan NPWP pun diperlukan karena di negara lain seperti Amerika Serikat telah memberlakukannya.

"Orang Pribadi tidak harus memiliki NPWP sendiri tapi bisa pakai social security number. Baru kalau badan usaha harus memiliki NPWP," ucapnya.

Integrasi NIK dengan NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Gunawan, integrasi ini sebetulnya tidak diusulkan oleh pemerintah, tetapi muncul saat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian disambut baik oleh pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top