Kemenko Ekonomi: NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak
Tangkapan layar Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi dalam Dialog Publik tentang UU HPP di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Selain itu ia menerangkan dengan UU HPP pemerintah akan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian pendapatan negara atau ultimum remedium daripada mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.
"Jadi intinya mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Bisa saja sanksi pidana dihindari dengan pemulihan kerugian negara," katanya.
Gunawan juga menegaskan bahwa UU HPP dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat fungsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik melalui alokasi belanja, distribusi pendapatan masyarakat, dan stabilisasi perekonomian.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya