Kemenkeu Siapkan Aturan Khusus Batasi Produk Pakaian Impor
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Kebijakan itu dimaksudkan untuk membatasi arus impor pakaian jadi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan langkah ini merupakan upaya bersama antar-kementerian yang bertujuan melindungi industri pakaian jadi lokal dari persaingan produk impor yang semakin deras.
“Ini sedang kita kerja sama dengan cepat dengan berbagai K/L, khususnya tadi disebut oleh Bu Menteri Keuangan, ini dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian sehingga kita siap-siap bersama melakukan pembahasan dan harapannya kita bisa langsung cepat rumuskan agar industri lokal kita, khususnya pakaian jadi ini, bisa dilindungi dari banyaknya barang impor yang memang cukup tinggi,” kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Febrio menjelaskan, rencana ini merupakan respons dari adanya notifikasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Kamis (7/11), yang telah memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/ TPP (safeguard measures) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian.
Komoditas yang dimaksud berasal dari Tiongkok, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.
Menurut Febrio, sektor pakaian jadi termasuk salah satu industri penting yang menciptakan lapangan kerja bagi jutaan orang, mulai dari proses produksi hulu hingga hilir. Oleh karena itu, penerapan tindakan perlindungan perdagangan seperti tarif bea masuk dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri ini.
Berita Trending
- 1 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 3 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 4 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 5 Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB Investigasi Kualitas Pertamax