Kemenkeu Diminta Siapkan Anggaran untuk Perluas Jaminan Sosial
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk menyiapkan alokasi anggaran untuk mempertebal program jaminan sosial, terutama untuk memperluas cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga ke kelas menengah.
Anggota DPR periode 2024-2029, Edy Wuryanto, menyoroti fenomena kelas menengah yang mengalami tren penurunan jumlah hingga 9,48 juta orang dalam lima tahun terakhir, sebagaimana yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Edy meminta pemerintah segera merespons tren tersebut.
"Adanya laporan BPS ini harus segera direspons pemerintah. Jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan harus dipastikan berjalan," kata Edy, di Jakarta, Kamis (17/10).
Seperti dikutip dari Antara, di sisi jaminan sosial ketenagakerjaan, Edy menegaskan kelas menengah membutuhkan perlindungan dari berbagai program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, pemerintah juga diminta merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam beleid tersebut, disebutkan peserta JKP bisa menerima bantuan uang tunai selama maksimal enam bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja agar siap untuk kembali bekerja di sektor formal.
Persyaratan Dipermudah
Dalam konteks itu, Edy meminta agar persyaratan peserta JKP bisa lebih dipermudah dan diperluas cakupannya. "Seperti pekerja kontrak yang jatuh tempo kontraknya mendapat manfaat JKP," tambah dia.
Edy pun meminta agar pemerintah meningkatkan pembukaan lapangan pekerjaan formal agar tidak terjadi defisit angkatan kerja.
Adapun terkait bidang kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024 menargetkan peningkatan kuota peserta PBI jaminan kesehatan nasional (JKN) mencapai 113 juta orang pada 2024. Sementara realisasi per Agustus 2024 baru mencapai 96,7 juta orang. Edy berharap pemerintah bisa mewujudkan target dalam Perpres tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Menteri Perdagangan Tinjau Harga Pangan
- Wow! Kereta Panoramic Ada di Rangkaian KA Mutiara Timur Rute Pasarturi-Ketapang
- Rupiah Kesulitan Menguat di Bawah Rp16.000/ Dollar AS, Target Tahun Ini Bakal Meleset
- Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Merayakan Natal dan Mengajak Tebarkan Cinta Kasih
- GP Ansor Terjunkan 1.000 Personel Amankan Nataru di NTT