Pengelolaan Anggaran 2017
Kemenkeu Coret Piutang Rp47,03 Triliun dari APBN
Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Untuk itu, piutang perpajakan tersebut dikeluarkan dari neraca yang telah sesuai dengan PSAP 01 PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, atau dilakukan proses hapus buku, agar tidak lagi menjadi temuan dalam audit BPK.
Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya