Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran 2017

Kemenkeu Coret Piutang Rp47,03 Triliun dari APBN

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Menteri Keuangan Sri Mulyani

A   A   A   Pengaturan Font

Hapus Tagih

Meski demikian, Robert mengakui penagihan tersebut tidak mudah dilakukan karena piutang pajak tersebut merupakan akumulasi piutang pajak dari puluhan tahun silam. "Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus.

Namun sebagian besar piutang dari tahun 1995-2005, yang tidak bisa ditagih, karena alamatnya dan WPnya sudah tidak ada," ujarnya. Sebelumnya, BPK dalam audit Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 menilai terdapat penyajian piutang perpajakan dalam neraca yang kurang wajar, karena tidak ada nilai pencatatan piutang dalam neraca tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top