Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran 2017

Kemenkeu Coret Piutang Rp47,03 Triliun dari APBN

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Menteri Keuangan Sri Mulyani

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah mengeluarkan piutang perpajakan sebesar 47,03 triliun rupiah dari neraca tahun anggaran 2017 agar tidak lagi menganggu posisi neraca dan masuk temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami melakukan posisi hapus buku piutang, tidak hapus tagih sebesar 47 triliun rupiah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI untuk membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2017 di Jakarta, Kamis (19/7). Sri Mulyani mengatakan piutang perpajakan ini dikeluarkan dari neraca karena bukan merupakan penerimaan yang tercatat secara rutin setiap tahun dan sebagian besar piutang perpajakan ini sudah tidak bisa ditagih karena beberapa hal.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Irjen dan Dirjen Pajak untuk melakukan pembersihan, mana yang masih legitimate dan mana yang expired, agar bisa dilakukan hapus buku, meski bukan berarti hapus tagih," katanya. Meski piutang sebanyak 47,03 triliun rupiah sudah dikeluarkan dari neraca Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2017, masih terdapat piutang tercatat sebesar 54,16 triliun rupiah yang terdapat dalam neraca.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan piutang perpajakan 47,03 triliun rupiah yang dihapus dari neraca mencakup 13,69 triliun rupiah karena ada perlunasan pajak pada tahun berjalan, 1,2 triliun rupiah karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan 32,7 triliun rupiah karena piutang pajak yang sudah daluwarsa.

Dia menambahkan terhadap piutang pajak daluwarsa yang sudah dilakukan hapus buku dari neraca sebesar 32,7 triliun rupiah itu masih terdapat potensi penelusuran aset kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari proses penagihan.

Hapus Tagih

Meski demikian, Robert mengakui penagihan tersebut tidak mudah dilakukan karena piutang pajak tersebut merupakan akumulasi piutang pajak dari puluhan tahun silam. "Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus.

Namun sebagian besar piutang dari tahun 1995-2005, yang tidak bisa ditagih, karena alamatnya dan WPnya sudah tidak ada," ujarnya. Sebelumnya, BPK dalam audit Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 menilai terdapat penyajian piutang perpajakan dalam neraca yang kurang wajar, karena tidak ada nilai pencatatan piutang dalam neraca tersebut.

Untuk itu, piutang perpajakan tersebut dikeluarkan dari neraca yang telah sesuai dengan PSAP 01 PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, atau dilakukan proses hapus buku, agar tidak lagi menjadi temuan dalam audit BPK.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top