Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran 2017

Kemenkeu Coret Piutang Rp47,03 Triliun dari APBN

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Menteri Keuangan Sri Mulyani

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah mengeluarkan piutang perpajakan sebesar 47,03 triliun rupiah dari neraca tahun anggaran 2017 agar tidak lagi menganggu posisi neraca dan masuk temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami melakukan posisi hapus buku piutang, tidak hapus tagih sebesar 47 triliun rupiah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI untuk membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2017 di Jakarta, Kamis (19/7). Sri Mulyani mengatakan piutang perpajakan ini dikeluarkan dari neraca karena bukan merupakan penerimaan yang tercatat secara rutin setiap tahun dan sebagian besar piutang perpajakan ini sudah tidak bisa ditagih karena beberapa hal.

Baca Juga :
Rayakan HUT

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Irjen dan Dirjen Pajak untuk melakukan pembersihan, mana yang masih legitimate dan mana yang expired, agar bisa dilakukan hapus buku, meski bukan berarti hapus tagih," katanya. Meski piutang sebanyak 47,03 triliun rupiah sudah dikeluarkan dari neraca Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2017, masih terdapat piutang tercatat sebesar 54,16 triliun rupiah yang terdapat dalam neraca.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan piutang perpajakan 47,03 triliun rupiah yang dihapus dari neraca mencakup 13,69 triliun rupiah karena ada perlunasan pajak pada tahun berjalan, 1,2 triliun rupiah karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan 32,7 triliun rupiah karena piutang pajak yang sudah daluwarsa.

Dia menambahkan terhadap piutang pajak daluwarsa yang sudah dilakukan hapus buku dari neraca sebesar 32,7 triliun rupiah itu masih terdapat potensi penelusuran aset kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari proses penagihan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top