DISKONTO
Kemenkeu Bebaskan Pungutan Bea Masuk Peti Jenazah
Foto : ISTIMEWA
Selain peti jenazah, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling di antaranya organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen, binatang hidup dan tumbuhan hidup, serta barang lain yang perlu mendapat pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor.
Adapun terkait laporan pengguna akun X @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya