Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkes Tekan "Stunting" Melalui Gerakan Nasional Aksi Bergizi

Foto : antarafoto

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Endang Sumiwi

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 mengatur tentang ketentuan remaja putri menerima TTD, karena kondisi gizi bayi sebelum dilahirkan perlu diperbaiki.

"Bahkan sejak remaja juga perlu diperbaiki asupan gizinya, karena akan terbawa sampai mereka dewasa dan memasuki fase kehamilan," katanya.

Data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) 2018 yang dihimpun Direktorat Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI melaporkan, kasus anemia atau kurang darah pada remaja masih cukup tinggi, berkisar di atas 20 persen dari total populasi usia remaja.

"Pada usia 5 hingga 14 tahun, kasus anemia 26,8 persen, usia 15 hingga 24 tahun 32 persen," katanya.

Selain itu, jumlah remaja putri yang memperoleh TTD dalam 12 bulan terakhir berkisar 76,2 persen, tapi hanya 1,4 persen yang mengonsumsi TTD sesuai anjuran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top