Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Anak

Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Seluruh Obat Cair

Foto : ANTARA/Raisan Al Farisi

Apoteker menunjukkan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10). Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarkat sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak di Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemenkes untuk sementara melarang penggunaan obat cair dan sirup karena diduga kuat menjadi penyebab meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang untuk sementara penggunaan seluruh obat cair dan sirup. Obat cair dan sirup tersebut diduga kuat menjadi penyebabkan atas adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol, diduga bukan hanya kandungan obatnya saja, tapi suatu komponen-komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (19/10).

Syahril mengatakan, pihaknya meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat-obat atau dalam bentuk ketersediaan cair atau sirup. Untuk apotek, pihaknya meminta agar tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyrakat.

"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini," jelasnya.

Sebagai informasi, kandungan-kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam parasetamol cair menjadi penyebab peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyebabkan kematian di Gambia, Afrika Tengah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top