Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Seluruh Obat Cair
Apoteker menunjukkan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10). Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarkat sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak di Indonesia.
Foto: ANTARA/Raisan Al FarisiJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang untuk sementara penggunaan seluruh obat cair dan sirup. Obat cair dan sirup tersebut diduga kuat menjadi penyebabkan atas adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol, diduga bukan hanya kandungan obatnya saja, tapi suatu komponen-komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (19/10).
Syahril mengatakan, pihaknya meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat-obat atau dalam bentuk ketersediaan cair atau sirup. Untuk apotek, pihaknya meminta agar tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyrakat.
"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini," jelasnya.
Sebagai informasi, kandungan-kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam parasetamol cair menjadi penyebab peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyebabkan kematian di Gambia, Afrika Tengah.
Syahril mengatakan, hingga 18 Oktober 2022 kasus gagal ginjal akut jumlahnya 206 kasus dari 20 provinsi. Adapun tingkat kematian yaitu 99 kasus atau 48 persen.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 3 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 4 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
- 5 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
Berita Terkini
- MR. DIY Semakin Kokoh Mendominasi di Pasar Ritel Indonesia
- Ratusan Pecatur dari Enam Negara Siap Bersaing di Japfa FIDE Rated 2024
- Mardiono Beri Isyarat Maju Jadi Ketua Umum PPP
- Pelatihan Penguatan Pemberdayaan Perempuan dalam Upaya Membangun Desa
- Fakultas Industri Kreatif Ubaya Pamerkan Ratusan Koleksi Busana Rancangan Alumni