Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Perundungan

Kemenkes Berikan Sanksi Tegas 39 Pelaku Perundungan

Foto : Koran Jakarta/M.Ma'ruf

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), M. Syahril.

A   A   A   Pengaturan Font

Memberi sanksi tegas terhadap 39 pelaku perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), M. Syahril, mengungkapkan pihaknya telah memberi sanksi tegas terhadap 39 pelaku perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis. Jumlah tersebut merupakan hasil investigasi dari 156 kasus perundungan yang terlaporkan melalui website perundungan.kemkes.go.id.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas," ujar Syahril, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/8).

Dia menerangkan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan. Adapun perinciannya sebanyak 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal. "Untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Syahril melanjutkan, jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, dan jam kerja yang tidak wajar. Selain itu, kata dia, ada juga pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

Dia menjelaskan, selain melalui website, pihaknya juga memfasilitasi aduan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777. Aduan itu akan diterima dan ditelusuri oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Syahril menjamin, pihaknya akan melindungi identitas pelapor. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top