Kemenhub Terbitkan Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8), menjelaskan penerbitan regulasi tersebut menyusul penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga mobil bus. Selain itu, kendaraan ramah lingkungan ini disebut-sebut lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar.
"Selain sepeda motor listrik, mobil, dan bus, tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet," katanya.
Saat ini, kendaraan tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Untuk menertibkan penggunaan kendaraan tertentu tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"PM itu mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," tambah Endy.
Yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.
"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," kata Kapala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Jabonor.
Lajur Khusus
Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Selanjutnya, Jabonor mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu tersebut.
Ant/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
Berita Terkini
- Ungkap Kasus Pagar Laut, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Diperiksa KKP
- Perusahaan Farmasi Jepang Tunjuk CEO Wanita Pertama dari AS
- Hasil Tes Urine Larasati Nugroho Negatif Narkoba, Ini Penyebab Kecelakaan hingga Mobil Terbalik
- Pemprov DKI Siagakan Posko Kesehatan untuk Pengungsi Banjir
- Lebih Dari 5.000 Siswa Kenali Energi Transisi Lewat 12 Sekolah Energi Berdikari Pertamina