Kemenhub Susun Pedoman Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
JAKARTA - Seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan kendaraan pribadi di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menilai perlunya kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas sebagai salah satu pengaturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pada kota - kota besar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani saat membacakan sambutan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya