Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Transportasi Darat

Kemenhub Luncurkan 3 Sistem Aplikasi "Online"

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan tiga sistem aplikasi daring atau online, yaitu Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam), E-Tilang dan E-Ticketing.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan upaya tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara internasional. Terlebih lagi, saat ini, dunia digital telah berkembang pesat sehingga menjadi sebuah keniscayaan bahwa pelayanan melalui aplikasi dilakukan saat ini.

"Sistem aplikasi Spionam ini memberikan kemudahan bagi operator angkutan mengurus perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda. Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan namun cukup membuka aplikasi secara online melalui laman http://spionam.dephub.go.id," kata Budi di Jakarta, Minggu (4/3).

Dia juga menambahkan aplikasi tersebut tidak saja memberikan kemudahan bagi operator angkutan tetapi juga akan berdampak pada sektor pertumbuhan perekonomian yang akan tergerak dengan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik.

Budi juga menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam implementasi E-Tilang Perhubungan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank BRI dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.

"Melalui MoU dengan BRI tadi ada suatu lompatan bagaimana kita memberikan pelayanan secara online dan ini memutus kegiatan yang selama ini tidak efektif dalam melayani masyarakat oleh karenanya saya mengapresiasi kegiatan ini dan saya minta kepada stakeholder yang termasuk dalam kegiatan ini menindaklanjuti secara konsisten," jelasnya.

Pengajuan Izin

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan sistem pelayanan aplikasi Spionam yang meliputi perizinan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

"Selain itu, juga ada Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek; Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek; dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus," katanya.

Budi juga menjelaskan, selain itu, pihaknya juga meluncurkan aplikasi E-Ticketing yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat terhadap berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat dalam memperoleh tiket perjalanan.

mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top